Baleg DPR menyepakati putusan MK bahwa syarat usungan calon hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Kesepakatan itu menuai kritikan keras.
Hakim MK, Arsul Sani, mengaku tergelitik hanya DPR RI disorot tetapi tidak DPD-MPR dalam permohonan uji materi UU MD3 yang diajukan Koalisi Perempuan-Perludem.