Malangnya Pria NTT Dinyatakan Meninggal Sejak 2021 padahal Masih Hidup

Round Up

Malangnya Pria NTT Dinyatakan Meninggal Sejak 2021 padahal Masih Hidup

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 09 Okt 2024 07:56 WIB
Yohanes Tamonob ketika diwawancarai di Kupang, Provinsi NTT. (Simon Selly/detikBali)
Yohanes Tamonob, pria yang dinyataka meninggal dunia sejak 2021 ketika diwawancarai di Kupang, NTT. (Foto: Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Yohanes Tamonob heran lantaran dirinya dinyatakan meninggal dunia sejak 2021. Padahal, pria asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), itu masih hidup dan kondisinya dalam keadaan sehat.

Yohanes baru mengetahui statusnya dinyatakan meninggal saat memeriksakan anaknya di salah satu puskesmas. Saat itu, kartu BPJS Kesehatan miliknya dinyatakan tidak aktif.

"Saya kaget karena berimbas pada kartu BPJS yang telah dinonaktifkan dengan keterangan meninggal dunia," tutur Yohanes kepada detikBali di Kupang, Senin (7/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan, Yohanes mengetahui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) TTS telah mengeluarkan akta kematian yang berisi keterangan bahwa dirinya meninggal pada 2021. Kaget, Yohanes pun melaporkan kasus tersebut ke Polres TTS.

Status meninggal itu membuat Yohanes kesulitan mengurus administrasi kependudukan lainnya. Yohanes lantas mengadukan masalah itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kupang lantaran hak pilihnya terancam dalam pemilihan umum (pemilu).

ADVERTISEMENT

"Saya datang ke kantor KPU dan Bawaslu NTT, mau cek data saya telah meninggal dunia. Namun masih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)," imbuh Yohanes.

Tuding Manipulasi Data

Yohanes menuding adanya upaya manipulasi data yang dilakukan oleh sejumlah mafia menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Akta kematian itu baru dikeluarkan Disdukcapil TTS pada Agustus lalu dengan keterangan meninggal sejak 2021.

"Di dalam akta kematian yang dikeluarkan tanggal 22 Agustus 2023, dinyatakan meninggal pada 13 Februari 2021. Sehingga saya merasa tidak nyaman dan telah melaporkan kasus ini ke Polres TTS," imbuh pria berusia 38 tahun itu.

Yohanes mengaku hampir kehilangan hak pilih saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Kala itu, dia sempat tidak diizinkan memilih karena tidak terdaftar sebagai DPT. Setelah protes, Yohanes akhirnya bisa memilih lewat Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Saya berharap data pribadi dapat segera dipulihkan, dan meminta aparat dapat mengungkap kasus ini, sehingga oknum-oknum yang terlibat dapat segera ditangkap," pungkasnya.

Penjelasan Disdukcapil TTS

Kadisdukcapil TTS periode 2021-2023, Apris Manafe, mengatakan penerbitan akta kematian Yohanes berdasarkan laporan KPU. Menurutnya, sebanyak 4.000 orang di TTS dinyatakan sudah meninggal dunia, termasuk Yohanes.

"Kalau tidak salah waktu itu mau pileg, ada data dari KPU kurang lebih ditemukan 4.000 masyarakat di Kabupaten TTS ditemukan sudah meninggal. Temuan itu pada saat dilakukan pendataan oleh pantarlih," ujar Apris melalui sambungan telepon, Selasa.

Disdukcapil TTS, Apris berujar, tidak bisa langsung menggunakan data KPU untuk menghapus data-data kependudukan Yohanes dan ribuan orang lainnya. Sebab, perlu data pendukung dari kepala desa.

"Jadi kami kembalikan data dari KPU. Setelah itu kami meminta KPU untuk melakukan validasi data ke tingkat desa," tegas Apris.

Kepala Desa Mnelaanen, Melkior Nenoliu, mengungkapkan saat itu dirinya mengeluarkan surat kematian kolektif. Termasuk menerangkan kematian Yohanes Tamonob. Surat itu lantas dibawa oleh petugas KPU ke Disdukcapil TTS.

"Saat itu dikeluarkanlah akta kematian kepada Yohanes Tamonob itu. Apa yang dilakukan oleh Disdukcapil TTS telah melalui mekanisme yang benar karena Disdukcapil telah mengantongi surat dari pemerintah desa setempat yang menerangkan kalau yang bersangkutan telah meninggal dunia," beber Melkior.

KPU Pastikan Yohanes Tamonob Masuk DPT

KPU NTT memastikan Yohanes Tamonob tetap masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024. Komisioner KPU NTT Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Lodowyk Fredrik, menegaskan meski status KTP Yohanes dinonaktifkan, dia akan masuk dalam DPT.

"Karena beliau sekarang sudah terdaftar dalam DPT, kami pastikan beliau nanti dapat undangan untuk datang memilih. Walaupun beliau masih memegang KTP yang statusnya meninggal, nyatanya dia masih hidup," ujar Lodowyk di Kupang, Selasa.

KPU, Lodowyk berujar, memastikan akan memenuhi hak-hak Yohanes sebagai pemilih pada pencoblosan 27 November mendatang.

"Beliau menyatakan bahwa data kependudukan beliau amburadul. Jadi kami mempersilahkan beliau untuk berurusan dengan Dispenduk karena kami KPU tidak punya kewenangan. Sepengetahuan beliau data di KK (kartu keluarga) dan KTP tidak benar," pungkasnya.




(iws/iws)

Hide Ads