Bawaslu Surabaya Perketat Pengawasan Antisipasi Pemilih Tak Terdaftar

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilwali Surabaya 2024

Bawaslu Surabaya Perketat Pengawasan Antisipasi Pemilih Tak Terdaftar

Esti Widiyana - detikJatim
Minggu, 13 Okt 2024 16:03 WIB
Bawaslu Surabaya
Kantor Bawaslu Kota Surabaya (Foto: Amir Baihaqi/detikJatim)
Surabaya - Bawaslu Surabaya akan memperketat pengawasan dalam mengantisipasi pemilih yang tidak terdaftar di Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Surabaya Syafiudin mengatakan, pengawasan akan melekat ke KPU Surabaya sejak Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbentuk.

"Melakukan pengawasan melekat, memastikan prosedur dan pindah pemilih sesuai aturan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)," katanya Syaifudin, Minggu (13/10/2024).

Syaifudin mengatakan, pihaknya mewaspadai kerawanan pemilih tidak terdaftar DPT, DPTb, maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK). Di mana, mereka bisa menggunakan hak pilih di TPS Surabaya.

"Kita belajar pada Pemilu kemarin, ada dua kecamatan, Gayungan dan Simokerto yang PSU (Pemungutan Suara Ulang) karena salah memberlakukan pemilih," ujarnya.

Ia mencontohkan, pengalaman temuan sebelumnya di Kecamatan Gayungan. Terdapat pemilih warga luar kota menggunakan hak pilih tanpa pindah pilih.

"Gayungan itu pemilih KTP luar Surabaya pakai hak pilih di situ, harusnya diperlakukan DPTb dan harus urus sesuai prosedur, tapi malah diperlakukan sebagai DPK," jelasnya.

Kemudian, di Simokerto, pemilih menggunakan hak pilih orang lain yang tidak tertera di data pemilih. Artinya, KPPS salah mengidentifikasi identitas pemilih.

Belajar dari pengalaman sebelumnya, pihaknya memberikan peringatan ke Panitia Pengawas Kecamatan agar lebih memperketat pengawasan.

"Ini harus jadi konsen DPTb harus sesuai prosedur dan sama pentingnya dengan data pemilih lainnya," pungkasnya.

Diketahui, pada Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2024, ada 10 TPS di Surabaya yang harus PSU. Dua di antaranya karena pemilih tidak terdaftar, sementara delapan lainnya surat suara tertukar antar daerah pemilihan (dapil).


(esw/hil)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads