Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Surabaya Syafiudin mengatakan, pengawasan akan melekat ke KPU Surabaya sejak Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbentuk.
"Melakukan pengawasan melekat, memastikan prosedur dan pindah pemilih sesuai aturan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)," katanya Syaifudin, Minggu (13/10/2024).
Syaifudin mengatakan, pihaknya mewaspadai kerawanan pemilih tidak terdaftar DPT, DPTb, maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK). Di mana, mereka bisa menggunakan hak pilih di TPS Surabaya.
"Kita belajar pada Pemilu kemarin, ada dua kecamatan, Gayungan dan Simokerto yang PSU (Pemungutan Suara Ulang) karena salah memberlakukan pemilih," ujarnya.
Ia mencontohkan, pengalaman temuan sebelumnya di Kecamatan Gayungan. Terdapat pemilih warga luar kota menggunakan hak pilih tanpa pindah pilih.
"Gayungan itu pemilih KTP luar Surabaya pakai hak pilih di situ, harusnya diperlakukan DPTb dan harus urus sesuai prosedur, tapi malah diperlakukan sebagai DPK," jelasnya.
Kemudian, di Simokerto, pemilih menggunakan hak pilih orang lain yang tidak tertera di data pemilih. Artinya, KPPS salah mengidentifikasi identitas pemilih.
Belajar dari pengalaman sebelumnya, pihaknya memberikan peringatan ke Panitia Pengawas Kecamatan agar lebih memperketat pengawasan.
"Ini harus jadi konsen DPTb harus sesuai prosedur dan sama pentingnya dengan data pemilih lainnya," pungkasnya.
Diketahui, pada Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2024, ada 10 TPS di Surabaya yang harus PSU. Dua di antaranya karena pemilih tidak terdaftar, sementara delapan lainnya surat suara tertukar antar daerah pemilihan (dapil).
(esw/hil)