Datang ke Acara Paslon Pilgub Jateng, Dosen FK Unsoed Kena Sanksi Disiplin

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Datang ke Acara Paslon Pilgub Jateng, Dosen FK Unsoed Kena Sanksi Disiplin

Anang Firmansyah - detikJateng
Rabu, 30 Okt 2024 14:25 WIB
Ilustrasi pemungutan suara dalam pemilu atau pilkada
Ilustrasi pelanggaran dalam Pilgub Jateng. Foto: Freepik/freepik
Banyumas -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas telah memutuskan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh dosen Fakultas Kedokteran (FK) Unsoed (Universitas Jenderal Soedirman) Purwokerto. Hasil kajian Bawaslu memutuskan dosen itu terbukti melanggar netralitas ASN karena telah menghadiri acara konsolidasi pasangan calon (paslon) Gubernur Jawa Tengah.

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, menyebut pihaknya sudah bersurat kepada jajaran Rektorat Unsoed terkait temuan ini, hanya saja belum mendapatkan balasan.

"Temuan pelanggaran netralitas ASN Fakultas Kedokteran Unsoed. Status terbukti. Sudah dilakukan penerusan kepada Rektor Unsoed dan Pejabat Pembina Kepegawaian Unsoed. Sanksi belum ditembuskan ke Bawaslu," kata Yon melalui keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Biro Umum dan Keuangan Unsoed, Nur Faiqoh menyatakan bahwa dosen yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan.

"Kepadanya telah diberikan hukuman disiplin yang tertuang dalam berita acara yang sedang dalam proses penandatanganan oleh pimpinan. Sanksinya berupa teguran. Berita acara dan SK masih proses. Nanti kalau sudah jadi akan dikirimkan ke Bawaslu," terangnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas telah menangani dugaan pelanggaran sebanyak lima kasus selama memasuki tahapan Pilkada sampai dengan saat ini. Dari lima kasus ini dua di antaranya melibatkan ASN dan kepala desa.

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono menjelaskan salah satu dosen Unsoed disebut melanggar netralitas Pilkada. Ia disebut hadir pada acara deklarasi.

"Satu pelanggaran netralitas dosen fakultas kedokteran Universitas Jendral Soedirman yang berstatus ASN turut serta dalam kegiatan rapat koordinasi dan konsolidasi dukungan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah pada Sabtu 21 September 2024 kemarin," kata Yon saat dihubungi detikJateng, Kamis (3/10).

Yon menyebut peristiwa ini terjadi di salah satu Hotel di Baturraden. Saat itu dosen tersebut turut menghadiri deklarasi salah calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

"Kejadian di Baturraden di hotel Queen Garden, itu kegiatan deklarasi untuk Achmad Luthfi dan Taj Yasin yang digagas Bara JP dan PSI. Itu kemudian kebetulan dosen itu hadir di situ dan memberi sambutan. Kita dapat informasi itu dan temuan Panwas ternyata benar. Diproses dan diklarifikasi. Kemudian proses Panwas selesai dan diteruskan ke Bawaslu," terangnya.




(apu/dil)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads