Terdakwa I Wayan Agus Suartama meminta dibebaskan dari dakwaan kekerasan seksual. Penasihat hukum menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti secara hukum.
Kuasa hukum Jokowi menyatakan sidang mediasi hari ini di PN Solo terkait gugatan ijazah palsu berakhir deadlock. Mereka memersilakan penggugat membuktikan.