Hakim Tolak Praperadikan Suami Walkot Semarang, Status Tersangka KPK Sah

Nasional

Hakim Tolak Praperadikan Suami Walkot Semarang, Status Tersangka KPK Sah

Mulia Budi - detikJateng
Selasa, 11 Feb 2025 12:08 WIB
Suami Wali Kota Semarang, Alwin Basri (AB). (Adrial/detikcom)
Foto: Suami Wali Kota Semarang, Alwin Basri (AB). (Adrial/detikcom)
Solo -

Hakim menolak gugatan praperadilan terkait status tersangka yang diajukan suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, Alwin Basri (AB). Status tersangka Alwin dinyatakan sah.

Dilansir detikNews, putusan itu dibacakan hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Arief Budi Cahyono, hari ini. Dia menyatakan gugatan pemohon ditolak seluruhnya.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Arief di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang dengan tersangka Alwin Basri, yang juga anggota DPRD Jateng, dinyatakan sudah sesuai prosedur. Hakim juga menyebut sidang gugatan ini tak berwenang memeriksa materi pokok perkara kasus tersebut.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri diketahui melakukan gugatan terkait status tersangka keduanya. PN Jaksel juga menolak permohonan praperadilan Mbak ita. Sidang putusan praperadilan Mbak Ita digelar pada Selasa (14/1) lalu.

ADVERTISEMENT

Diketahui KPK tengah mengusut kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang," kata Tessa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Ada tiga perkara di korupsi Pemkot Semarang mulai kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi. KPK juga telah mencegah empat orang di kasus tersebut. Keempat pihak yang dicegah terdiri atas dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.

Sejumlah tempat juga telah digeledah oleh KPK terkait kasus ini. Sejumlah kantor dinas di Pemkot Semarang, ruang kerja Wakil Wali Kota Semarang dan Sekda Kota Semarang turut digeledah.




(afn/apl)


Hide Ads