Fujianti Utami Putri atau yang akrab disapa Fuji mengalami dugaan penggelapan yang dilakukan rekan kerjanya. Selebgram wanita itu mengaku tak mendapatkan bayaran dari pekerjaan yang telah dilakukannya.
Dilansir detikHot, Fuji menjelaskan rekan kerjanya diduga menggelapkan pembayaran sejak tahun 2023. Penghasilan yang digelapkan oleh rekan kerjanya itu berasal dari beberapa brand yang telah menggunakan jasanya.
"Aku sudah tahu lama pihak-pihak brand itu udah bayar lunas. Aku juga sudah upload-upload, sudah mengerjakan pekerjaannya, tapi ya itu ya menghilang aja," kata Fuji saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus penggelapan ini ternyata memiliki keterkaitan dengan penggelapan yang dilakukan oleh mantan manajernya, Batara Ageng, yang mencuat tahun lalu.
"Jadi karena mantan manajer aku kemarin udah ketahuan kan busuk-busuknya. Jadi berentet deh siapa aja yang main curang, jadi agensi yang curang," beber Fuji.
Fuji menerangkan dirinya telah mencoba menunggu iktikad baik dari pelaku. Namun, upayanya sia-sia karena orang tersebut terus menghindar.
"Sebenarnya aku nungguin iktikad baik, tapi dia ganti WhatsApp, terus nggak bisa dihubungilah. Jadi ya pakai jalur hukum saja kalau bisa," ucap Fuji.
Melalui kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Fuji sudah melayangkan somasi pada rekan kerjanya itu hingga tenggat waktu Senin (24/3/2025).
"Kita akan memberikan somasi kedua hari Jumat," kata Sandy Arifin saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Jika hingga tenggat waktu somasi tak ada iktikad baik, maka Fuji akan membuat laporan polisi soal dugaan penggelapan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kita kirim somasi kedua nanti, bila tidak ada iktikad baik akan bikin laporan secara resmi," tegas Sandy Arifin.
Seperti diketahui pada 2024, Fuji melaporkan mantan manajernya, Batara Ageng. Batara menggelapkan hasli kerja Fuji hingga total Rp 1,3 miliar dari lebih 20 agensi.
Uang tersebut digunakan Batara untuk kebutuhannya, membayar cicilan apartemen dan mobil. Pada 12 November 2024, Batara Ageng divonis 2,5 tahun hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(dai/dai)