Mediasi Deadlock, Gugatan soal Ijazah Jokowi Segera Lanjut ke Sidang

Mediasi Deadlock, Gugatan soal Ijazah Jokowi Segera Lanjut ke Sidang

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Rabu, 14 Mei 2025 14:42 WIB
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (14/5/2025).
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (14/5/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang mediasi ketiga perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal dugaan ijazah palsu Presiden Ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Dalam mediasi itu pihak Jokowi mempersilakan penggugat, Muhammad Taufiq untuk membuktikan dalilnya.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, usai sidang mediasi. Seperti mediasi kedua minggu lalu, mediasi ketiga ini berakhir deadlock, antara pihak tergugat 1 (Jokowi), dengan penggugat.

"Untuk mediasi hari ini, penggugat melalui kuasa hukumnya, dan tergugat 1 melalui kuasa hukumnya, telah menyatakan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi dinyatakan deadlock, atau tidak terjadi kesepakatan untuk damai," kata Irpan saat ditemui awak media di PN Solo, Rabu (14/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irpan mengatakan, pihak tergugat 1 sudah tidak perlu lagi datang dalam mediasi keempat pekan depan. Sebab pihaknya sudah menutup pintu untuk damai.

Namun untuk KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4 masih diminta hadir oleh mediator.

ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Muhammad Taufiq, Andhika Dian Prasetyo, saat ditemui di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (14/5/2025).Kuasa hukum Muhammad Taufiq, Andhika Dian Prasetyo, saat ditemui di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (14/5/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

"Tergugat 1 dalam tuntutan (penggugat) tidak pernah mau memenuhi, kami akan memberikan kesempatan secara leluasa dalam persidangan pemeriksaan pokok perkara supaya Penggugat mampu membuktikan atas dalil gugatannya yang menduga ijazah Pak Jokowi palsu. Kami kuasa hukum tergugat yang baik hari, karena mau memberikan kesempatan secara leluasa kepada penggugat atas kebenaran dari gugatannya terkait ijazah palsu itu di persidangan," jelasnya.

Dia menjelaskan, pihaknya memiliki keyakinan jika ijazah Jokowi baik SMA maupun kuliah asli. Hal itu dibuktikan dengan konfirmasi dari SMAN 6 Solo, dan UGM. Termasuk para saksi seperti teman angkatan Jokowi pada waktu itu.

"Menurut sudut pandang kami, tidak perlu ada uji lab dan sebagainya, seperti opini yang selama ini dibangun. Kecuali pihak penggugat, UGM dan SMAN 6 Solo menyangkal atas keabsahan ijazah yang diterbitkan. Setelah kami koordinasi dan klarifikasi melalui kuasa hukumnya, bahwa benar UGM menertibkan ijazah tersebut, dan mengakui Pak Jokowi sebagai alumnusnya, begitu juga SMAN 6," terangnya.

Ditemui terpisah, kuasa hukum Muhammad Taufiq, Andhika Dian Prasetyo mengatakan, pihaknya sebagai penggugat masih menghormati proses mediasi. Namun karena deadlock, dan lanjut persidangan, pihaknya siap membuktikan semua dalil yang diperkarakan.

"Otomatis kami siap, karena kami penggugat. Kami akan membuktikan dalil-dalil, dan lain sebagainya, bukti-bukti yang akan kami gelar di persidangan. Kami siap dengan pembuktian," kata Andhika.

Simak juga Video 'Kuasa Hukum Ungkap Alasan Jokowi Tak Tunjukkan Ijazah Asli ke Publik':

(apu/ahr)


Hide Ads