Kasmudjo, pembimbing akademik Joko Widodo (Jokowi) semasa kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM), menjadi salah satu pihak yang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Kasmudjo mengaku tidak siap bila harus menghadapi proses hukum yang rumit.
Dilansir detikJogja, gugatan dilayangkan kepada Rektor Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, dan Ir. Kasmudjo.
Kasmudjo yang tinggal di Pogung Kidul RT 02 RW 25, Sleman, angkat bicara mengenai gugatan terhadap dirinya tersebut. Dia mengaku belum pernah menghadapi proses hukum semacam ini sehingga mengaku tidak siap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak siap. (Karena) Saya menghadapi macem-macem itu (proses persidangan) saya belum pernah," kata Kasmudjo ditemui detikJogja di kediamannya, Rabu (14/5/2025).
Namun, Kasmudjo mengatakan sudah berkoordinasi dengan pihak dekanat Fakultas Kehutanan UGM. Proses persidangan ke depannya akan diserahkan ke fakultas.
"Saya begini. Saya sudah kontak sama Dekan Fakultas Kehutanan, Pak Sigit. Segala sesuatunya terkait Pak Kas, apakah itu urusan ijazah, urusan perdata, atau urusan sebagai wakil untuk memberi penjelasan, semua dari fakultas sudah bilang, 'semua, nanti suruh ke sini (Fakultas Kehutanan), Pak, nanti kita jawab semua'," lanjutnya.
Jokowi Kunjungi Pembimbing Akademik
Sebelumnya, Jokowi mengunjungi pembimbing akademiknya itu semasa kuliah.
"Hari ini, saya berkunjung untuk bersilaturahmi dengan Dosen Pembimbing Akademik saat kuliah di Fakultas Kehutanan UGM, Bapak Ir. Kasmudjo," kata Jokowi dalam postingan tersebut.
Jokowi menyinggung tentang kondisi Kasmudjo yang masih sehat dan bugar di usia lanjut. Dia pun mendoakan kesehatan bagi dosen pembimbingnya tersebut. Terlihat Jokowi juga sempat mencium tangan Kasmudjo.
"Di usia 75 tahun, beliau masih sehat dan penuh semangat. Semoga Allah SWT senantiasa memberi kesehatan dan kekuatan kepada beliau," ucapnya.
Perihal Gugatan
Gugatan itu sendiri teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan pihak penggugat yakni Ir. Komardin. Klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum.
"Benar (ada gugatan terkait ijazah Jokowi). Yang mengajukan gugatan Ir Komardin itu advokat atau pengamat sosial dari Makassar," kata Cahyono dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (9/5/2025).
Terpisah, Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius mengungkapkan pihaknya sudah menerima salinan surat gugatan. Gugatan saat ini tengah dipelajari.
"Salinannya sudah kami terima tetapi masih kami pelajari gugatannya dan itu terkait perbuatan melawan hukum. Secara rinci belum tapi poin utamanya karena perbuatan melawan hukum," kata Andi Sandi saat dihubungi Jumat (9/5/2025) malam.
(des/des)