MK tolak gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu yang minta agar capres dan cawapres berpendidikan paling rendah sarjana. Keputusan MK itu menuai ragam komentar.
Seorang guru madrasah diniyah (madin) di Demak inisial AZ (50) didenda Rp 25 juta usai menampar salah seorang muridnya. Berikut fakta-fakta kasus tersebut.
Seorang guru madin AZ (50) di Kabupaten Demak viral karena didenda Rp 25 juta buntut menampar muridnya. Ternyata gaji AZ hanya Rp 450 ribu per empat bulan.