Ferdy Sambo divonis mati oleh hakim terkait kasus pembunuh Brigadir Yosua. Sejumlah kelompok dan organisasi menolak vonis mati terhadap Sambo tersebut.
Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Salah satu hal memberatkan vonis Kuat ialah tidak sopan di sidang.
Hakim menyatakan sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf terbukti bersalah dI kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.