Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan Aliran Bab Kesucian di Kabupaten Gowa sebagai ajaran sesat. Terungkap ajarannya juga ternyata meminta pengikutnya menceraikan pasangannya.
Bab Kesucian Gowa ditetapkan sesat dalam maklumat MUI Sulsel bernomor: Maklumat-04/DP.P.XXI/II/Tahun 2023. Dalam maklumat itu, MUI Sulsel membeberkan sejumlah ajaran menyimpang Bab Kesucian.
"Pengikut jemaah yang sudah menikah diperintahkan untuk menceraikan pasangannya jika ia ingin menjadi anggota Bab Kesucian," ujar Sekretaris Umum MUI Sulsel Prof Muammar Bakry saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muammar menjelaskan, pasangan yang sudah menikah diminta cerai lalu menikah ulang di hadapan guru. Sementara, pernikahan sah tidak bisa dibatalkan (fasakh), kecuali kalau salah seorang pasangan keluar dari Islam.
"Suami-istri yang menjadi pengikut jemaah mesti melakukan nikah ulang di hadapan guru," tutur Muammar.
Selain itu, ajaran Bab Kesucian juga meyakini Nabi Muhammad sebagai titisan Tuhan. Setiap pengikut jemaah yang baru bergabung mesti mengulangi syahadat.
"Dengan mewajibkan pengikut jemaah baru untuk mengulang syahadat berarti jemaah ini menilai orang lain di luar jemaah bukan muslim," ujarnya.
Ajaran Bab Kesucian juga menafsirkan Alquran yang tidak sesuai dengan kaidah tafsir dan mengingkari hadis Nabi Muhammad SAW. Bahkan pengikutnya tidak mewajibkan salat.
"Salat seperti yang dilakukan umat Islam saat ini dapat menjadikan seseorang menjadi musyrik, karena itu tidak diwajibkan salat. Cukup mengganti bacaan Hizb (wirid tertentu)," papar Muammar.
Muammar melanjutkan, jemaah Bab Kesucian juga dilarang mengonsumsi makanan yang berasal dari hewan seperti susu, daging hewan, ikan dan sebagainya. Pengikutnya juga diharuskan membayar zakat diri kepada guru dengan jumlah tertentu dengan tujuan untuk menghindari azab kubur.
"Jemaah yang melakukan kesalahan bisa menebus kesalahannya itu dengan cara membayar denda kepada guru," tuturnya.
Dalam maklumat MUI Sulsel juga disebut Lebaran Haji dianggap Bab Kesucian hanya untuk yang berhaji saja. Sementara yang berkurban dengan kambing dan sapi tidak ada dalilnya dalam Al-Qur'an.
"Yang diperintahkan untuk dikurbankan hanyalah qibas, itupun hanya qibas yang diturunkan oleh Allah SWT," papar Muammar.
Atas alasan itu lah kemudian Bab Kesucian di Gowa dinyatakan sesat. MUI Sulsel kemudian menunggu fatwa dari MUI Pusat.
"Ya (ditetapkan ajaran sesat) dalam bentuk maklumat. Menanti proses fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat," imbuhnya.
Sementara Ketua Tim Pengawas Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (Pakem) Gowa, Yeni Andriani menegaskan aktivitas Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang menyebarkan Aliran Bab Kepercayaan diminta disetop. Para santrinya juga diminta dipulangkan.
"Diminta tidak melakukan aktivitas dan sebagian dari santri-santri sudah dipulangkan yang berdomisili di luar Sulawesi," jelas Yeni kepada wartawan, Selasa (21/2).
(sar/asm)