Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, divonis 15 tahun penjara. Kuat dinyatakan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Maruf berupa pidana 15 tahun penjara," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis ini lebih besar dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 8 tahun pidana penjara. Kuat dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus Pembunuhan Yosua
Brigadir N Yosua Hutabarat merupakan ajudan Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri. Yosua dibunuh pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo.
Pembunuhan ini awalnya coba ditutupi dengan skenario 'tembak menembak' antara Yosua dan Bharada Eliezer karena diawali pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Belakangan, polisi menyatakan tak ada pelecehan di rumah dinas Ferdy Sambo.
Polisi juga menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Selain itu, ada tujuh tersangka yang dijerat dalam kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Yosua.
(abq/dte)