Masalah yang menyerang Yayasan Az-Zikra semakin rumit. Usai isu pernikahan istri mendiang Ustaz Arifin Ilham, Umi Yuni. Kini, yayasan tersebut akan digugat kembali.
Kerabat Ustaz Arifin Ilham, Hanny Kristianto, kembali berniat menggugat. Sebelumnya, pria yang akrab disapa Koh Hanny itu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibinong untuk permohonan audit dana umat Yayasan Az-Zikra yang tak kunjung usai. Akan tetapi, gugatan itu dicabut.
Saat ini, di tengah heboh kabar Umi Yuni, istri mendiang Ustaz Arifin Ilham yang menikah lagi, Koh Hanny berencana ingin kembali menggugat. Koh Hanny menegaskan, dulu ia mencabut gugatan usai mengikuti masukan para ulama untuk memberikan waktu kepada yayasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, bukannya menyelesaikan masalah, justru ada hal yang lebih tak masuk akal lagi yang terjadi di Az-Zikra. Koh Hanny pun bertekad untuk menggugat lagi.
"Jadi seiring jalannya waktu, saya menggugat nggak jadi kan bukan nggak jadi sebetulnya. Saya memberikan waktu untuk mereka melakukan perbaikan dan audit, tapi semakin hari ini kita lihat bukan menjadi lebih baik bahkan membuat pelanggaran yang lebih lagi," kata Koh Hanny dikutip dari detikHot, Senin (27/2/2023).
Salah satu yang membuat Koh Hanny tak habis pikir, yakni putra ketiga mendiang Ustaz Arifin Ilham, Azka yang disebut menjadi salah satu dewan pembina Yayasan Az-Zikra Gunung Sindur. Pada kenyataannya, usia Azka belum genap 21 tahun.
"Malah yang namanya Azka jadi pembina. Ini notaris namanya Dian Marleni. Saya bingung sama notaris ini anak yang belum 21 tahun, belum cakap hukum dijadikan pembina," kata Koh Hanny.
"Istrinya (Ustaz Arifin Ilham yang jadi pembina di Yayasan Az-Zikra Gunung Sindur) cuma ini, ada Yuni Wahyuni Al-Waly, Muhammad Alvin Faiz dan Muhammad Azka Nazan. (Hanya) Tiga pembina, ibu dan anak," tegasnya.
Menurut Koh Hanny ini sangat keliru. Pembina yayasan harus dibicarakan bersama dengan tiga unsur lainnya yang mempunyai andil dalam yayasan.
"Yayasan nggak boleh begitu, harusnya ada yang disepakati para ulama yayasan. Itu ada tiga unsur, yakni keluarga, ulama, dan donatur," tegas Koh Hanny.
"Nah ini tiga-tiganya (dewan pembina) keluarga. Di mana kok ini Agustus dibuatnya, kok malah kita kasih waktu, malah tidak ada audit, malah mengubah susunan yayasan memasukkan Azka Nazan, ini belum (berusia) 21 tahun dan belum cakap hukum nanti kita buktikan di pengadilan," sambungnya.
Koh Hanny berencana akan kembali menggugat dengan tujuan mendapat keputusan yang adil. Hanny merasa yayasan ini cacat hukum.
"Kita kasih kesempatan, tapi bukan berubah malah menjadi keributan, terus terjadi tidak ada pertanggungjawaban, lalu ini melanggar hukum, cacat hukum. Saya akan gugat daripada ribut-ribut saja soal kekuasaan, semua yang namanya ada di akta ini tidak sah. Hari ini semua yang menjabat di Sindur yang mengaku sebagai pengurus, pembina, siapa pun itu Anda tidak sah," tukasnya.
Koh Hanny juga mempertanyakan mengapa kepengurusan Yayasan Az-Zikra Sentul dan Sindur dibedakan. Yayasan Az-Zikra dibuat bukan untuk yayasan keluarga,
"Harusnya jadi satu, nggak perlu dipecah. Terus ini bukan punya kita, bukan punya yayasan, ini semua miliknya Allah yang harus dirawat dengan baik," imbuhnya.
Dimasukkannya Azka Nazam, putra ketiga Ustaz Arifin Ilham dan Umi Yuni sebagai pembina Yayasan Az-Zikra Gunung Sindur tidak tepat. Dia justru merasa kasihan dengan Azka.
"Berani mengangkat Azka sebagai pembina, kasihanlah ini Azka ini punya kelebihan, dia masih belum cukup umur harusnya tidak dimanfaatkan," tegas Koh Hanny.
(hil/fat)