Kejari Pekanbaru menetapkan eks Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Akhmad Mujahidin jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.
Eks Ketua LPD Ungasan yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi itu ternyata pernah melakukan pembelian aset di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, Lombok NTB.
Eks Ketua LPD Desa Adat Ungasan berinisial NS ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Perbuatan NS telah menyebabkan LPD Ungasan rugi hingga Rp 26 miliar.