Eks Kadishub Sulsel Jadi Tersangka Kasus Korupsi Marka Jalan Rp 1,3 M

Eks Kadishub Sulsel Jadi Tersangka Kasus Korupsi Marka Jalan Rp 1,3 M

Isak Pasabuan - detikSulsel
Senin, 22 Agu 2022 20:38 WIB
Ditreskrimsus Polda Sulsel saat merilis kasus korupsi marka jalan.
Foto: Ditreskrimsus Polda Sulsel saat merilis kasus korupsi marka jalan. (Dok. Istimewa)
Makassar - Polisi menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi marka jalan berupa pengadaan dan pemasangan Fasilitas Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Sulsel. Kasus yang merugikan negara senilai Rp 1,3 miliar tersebut turut melibatkan eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MI, II, GK. Ketiganya diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran pengadaan marka jalan tahun anggaran 2018.

"(Tersangka) Inisial II, GK, dan MI," kata Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli saat dikonfirmasi detikSulsel, Senin (22/8/2022).

Fadli kemudian menjelaskan peran masing-masing tersangka. Di mana salah satu tersangka berinisial II merupakan eks Kadishub Sulsel.

"(Peran tersangka) Satu sebagai pengguna anggaran dan juga mantan Kadis (Dishub), kemudian direktur perusahaan yang dipinjamkan kepada MI tidak berhak bekerja," bebernya.

Sementara tersangka GK merupakan direktur perusahaan pemenang tender. Sementara MI diketahui masih aktif sebagai anggota DPRD di salah satu kabupaten di Sulsel.

"MI adalah anggota DPRD salah satu kabupaten di Sulsel," ungkap Fadli.

Menurutnya anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pemenang tender di beberapa wilayah di Sulsel. Praktik korupsinya terendus sebab pengerjaan proyek dikerjakan oleh orang tidak berhak.

"Proyek di Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel, ada beberapa tempat (yang dikerjakan MI). Saya tidak mau sebut dulu," ujar Fadli.

Dari hasil perhitungan kerugian negara (PKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar. Kasus ini pun sudah naik ke tahap satu, dimana berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk diteliti.

"Audit sudah dilakukan BPKP dengan kerugian negara Rp 1,3 miliar," tandas Fadli.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.


(sar/nvl)

Hide Ads