"S (Suratman) ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi dana hibah sebesar Rp 8 miliar selama tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019. Kita dapatkan kerugian negara Rp 1 miliar," kata Kajari Sinjai Zulkarnaen kepada detikSulsel, Selasa (23/8/2022).
Zulkarnaen mengatakan, setelah Suratman ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari Sinjai akan melakukan pemanggilan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu pihaknya juga masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku lain.
"Untuk sementara hanya 1 tersangka dengan bukti-bukti yang kami kumpulkan pada saat proses penyelidikan dan penyidikan. Pelaku diancam maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Tipikor pasal 2 dan 3," sebutnya.
Kasi Intel Kejari Sinjai Andi Zulkifli menjelaskan, besaran dana hibah PDAM Sinjai pada tahun 2017 senilai Rp 2 miliar, tahun 2018 serta 2019 masing-masing Rp 3 miliar. Jika ditotalkan dana hibah yang diterima 3 tahun berturut-turut senilai Rp 8 miliar.
Dana tersebut difungsikan untuk pemasangan sambungan rumah bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Selain itu dana digunakan untuk pipa jaringan distribusi.
"Ternyata dalam pelaksanaannya, terdapat perbuatan melawan hukum sehingga pemasangan sambungan rumah bagi MBR serta pipa jaringan distribusi tidak berjalan dengan semestinya. Pipa yang dipasang di beberapa titik ternyata tidak sesuai baik jenis dan jumlahnya sehingga terdapat kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 1 miliar," bebernya.
Zulkifli menambahkan, Kejari Sinjai melaksanakan penyelidikan sejak tanggal 22 Januari 2021 lalu. Kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada 4 Mei 2021.
"Dalam kasus dana hibah tersebut sebanyak 20 saksi telah diperiksa. Serta tersangka inisial S akan segera dipanggil dan dilakukan pemeriksaan serta pencekalan," jelasnya.
(hsr/asm)