Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memberhentikan sementara Iman Hud sebagai pegawai negeri sipil (PNS) usai jadi tersangka kasus korupsi honorarium Rp 3,5 miliar. Namun Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Makassar nonaktif itu masih akan menerima gaji sebesar 50% tiap bulan.
Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar Rosnaidah mengatakan kebijakan itu tertuang dalam SK Wali Kota Makassar terkait pemberhentian sementara Iman Hud sebagai PNS dan pencopotan jabatannya sebagai Kadishub Makassar.
"Dapat 50% disebutkan di dalam surat keputusan Wali Kota. Jadi untuk sementara diberikan 50% dari pendapatan (Iman Hud) yang ada," kata Rosnaidah saat ditemui detikSulsel, Rabu (26/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan itu juga merunut pada Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS. Apalagi Iman Hud masih berstatus diberhentikan sementara dari PNS hingga vonisnya berkekuatan hukum tetap.
"Ya pasti (tetap digaji) karena belum ada keputusan inkrah (dari pengadilan)," urainya.
Namun Rosnaidah tidak tahu besaran gaji dan tunjangan yang diterima Iman Hud tiap bulan. Menurutnya hal itu menjadi kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset DAerah (BPKAD) Makassar.
"Gajinya kami (BKPSDM) tidak tahu, BPKAD yang tahu," imbuhnya.
Wali Kota Makassar Danny Pomanto resmi mencopot Iman Hud dari jabatannya sebagai Kadishub Makassar. Danny menunjuk Kepala Kesbangpol Zainal Ibrahim menjadi pelaksana tugas (plt) Kadishub.
"Sudah, sudah saya tunjuk Zainal Ibrahim," kata Danny kepada wartawan, Rabu (26/10).
Danny mengungkapkan alasan dirinya menunjuk Zainal Ibrahim sebagai pejabat Plt Kadishub Makassar dikarenakan Zainal telah berpengalaman dan telah lama bekerja di Pemkot Makassar. Zainal disebutnya merupakan pejabat senior di Pemkot Makassar.
"Pertimbangannya itu Kesbangpol dekat dengan ketertiban, dia (Zainal Ibrahim) masih muda. (Menjabat) asisten beberapa kali dia (Zainal Ibrahim), jadi saya ambil yang senior, Zainal," ujarnya.
Untuk diketahui mantan Kadishub Makassar Iman Hud ditetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan honorarium Satpol PP di 14 Kecamatan sejak tahun 2017 hingga 2020 dengan dugaan kerugian negara Rp 3,5 miliar.
Total ada 3 tersangka dalam kasus ini yang selanjutnya langsung ditahan oleh Kejati Sulsel. Selain Iman Hud, ada pula mantan Kepala Satpol (Kasatpol) PP Makassar Iqbal Asnan, dan mantan Kasi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Abd Rahim.
(sar/sar)