Sepak terjang NS (63) saat menjabat sebagai Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, terungkap. Eks Ketua LPD Ungasan yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi itu ternyata pernah melakukan pembelian aset di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkap, dari pembelian aset di NTB itu, tersangka melaporkan pengeluaran dana tidak sesuai dengan fisik dan harga perolehan atas investasi atau pembelian aset.
"Terdapat selisih lebih pengeluaran dana LPD Desa Adat Ungasan atas pembelian aset tersebut, di mana jumlah pengeluaran uang yang dilaporkan lebih kecil dari jumlah uang yang dikeluarkan," ungkap Satake Bayu, saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (10/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Satake Bayu, tersangka membeli aset proyek perumahan di Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB. Aset itu dibeli secara global. Namun, aset itu dilaporkan dengan harga perolehan dihitung secara terperinci melebihi dari harga beli secara global.
Kemudian, pembelian aset di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana LPD Desa Adat Ungasan telah lunas dibayar sesuai dengan jumlah yang dibeli. Namun faktanya, harga tanah yang dibeli belum lunas dibayar.
Tak hanya itu, tersangka juga menggunakan dana LPD Desa Adat Ungasan yang dikemas yang seolah-olah dalam bentuk kredit dan kemudian jaminan atas kredit tersebut ditarik/diambil kembali.
Kasus ini telah menyebabkan LPD Ungasan mengalami kerugian hingga Rp 26 miliar. Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa sertifikat hak milik (SHM) yang ada kaitannya dengan perkara a quo sebanyak 42 buah dan 3 surat tanah sporadik dengan nilai kurang lebih Rp 23 miliar dari pengeluaran untuk investasi sejumlah Rp 28.474.077.112.
"Selain itu, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp 80,4 juta. Karena itu, terkait perkara a quo (tersebut) telah dilakukan penyelamatan aset kurang lebih sejumlah Rp 23.080.400.000," jelasnya.
(iws/iws)