Polisi memperbarui data korban penembakan yang dilakukan oleh OTK di Yahukimo. Insiden itu ternyata mengakibatkan 3 prajurit TNI dan 1 warga sipil terluka.
Vonis kasasi dijatuhkan oleh hakim agung Soesilo, Prim Haryadi, dan Sugeng Sutrisno. Vonis itu masih di bawah tuntutan jaksa, yaitu penjara seumur hidup.