Keroyok Anggota TNI Saat Mabuk Sopi, 4 Pemuda di Kupang Jadi Tersangka

Keroyok Anggota TNI Saat Mabuk Sopi, 4 Pemuda di Kupang Jadi Tersangka

Yufengki Bria - detikBali
Selasa, 19 Mar 2024 17:06 WIB
Empat pengeroyok anggota TNI Pratu YMHH saat berada di Mapolresta Kupang Kota, NTT. (Yufengki Bria/detikBali)
Foto: Empat pengeroyok anggota TNI Pratu YMHH saat berada di Mapolresta Kupang Kota, NTT. (Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan SMT (19), YIB (21), AJK (20), dan MD (19) sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan. Korbannya adalah seorang anggota TNI AD, Pratu YMHH (23). Pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Ainiba, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

"Ya. Sesuai perbuatannya, empat pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka. Sedangkan satunya yaitu RDO (21) tidak terlibat dalam pengeroyokan," ujar Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung kepada detikBali, Selasa (19/2/2024).

Aldinan mengungkapkan motif para pelaku mengeroyok YMHH yang bertugas di Batalyon Infanteri (Yonif) 743/PSY, itu. Yakni, karena pengaruh minuman keras (miras) jenis sopi. Kini, polisi telah memeriksa tujuh orang sebagai saksi, termasuk YMHH.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diduga para pelaku itu dalam keadaan mabuk sopi sehingga mengeroyok korban secara bertubi-tubi," ungkap Aldinan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (1) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 huruf E. Ancamannya, hukuman penjara lima tahun enam bulan atau 5,5 tahun.

ADVERTISEMENT

"Saat ini para pelaku sedang menjalani masa tahanan di rumah tahan Polresta Kupang Kota," terang Aldinan.

Sebelumnya, YMHH dikeroyok pada Minggu (17/3/2024). Polisi awalnya menangkap lima orang, tapi satu orang lagi tidak terbukti ikut mengeroyok.

"Korban juga mengalami kesakitan di sekujur tubuhnya karena dimassa," tandas Aldinan.




(hsa/hsa)

Hide Ads