Polisi menangkap lima pemuda terkait aksi pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI di Kupang, NTT, Pratu YMHH. Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni SMT (19), YIB (21), AJK (20), dan MD (19). Sementara RDO (21) masih berstatus saksi.
"Sesuai perbuatannya, empat pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka. Sedangkan satunya tidak terlibat dalam pengeroyokan," ujar Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung kepada detikBali, Selasa (19/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aldinan mengungkapkan aksi pengeroyokan itu terjadi di Jalan Ainiba, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Minggu (17/3/2024) subuh.
Saat itu, YMHH sedang mengobrol di lokasi kejadian. Tak lama kemudian, salah seorang pelaku, RDO, melintas dengan menggeber motornya.
Anggota TNI yang bertugas di Batalyon Infanteri (Yonif) 743/PSY itu langsung menegurnya. Tak terima, RDO pun menghubungi rekan-rekannya untuk melakukan pengeroyokan.
Polisi kemudian menangkap mereka. Tujuh orang saksi, termasuk YMHH sudah dimintai keterangan.
Ternyata, para pemuda tersebut dalam pengaruh minuman keras (miras) jenis sopi.
"Diduga para pelaku itu dalam keadaan mabuk sopi sehingga mengeroyok korban secara bertubi-tubi," ungkap Aldinan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (1) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 huruf E. Ancamannya, hukuman penjara lima tahun enam bulan atau 5,5 tahun.
"Saat ini para pelaku sedang menjalani masa penahanan di rumah tahanan Polresta Kupang Kota," terang Aldinan.
(dpw/gsp)