Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 2 bulan 3 hari penjara terhadap dua mahasiswa penyekap polisi saat demo May Day Semarang.
Polresta Malang Kota memanggil Sahara terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Yai Mim. Proses hukum berlanjut dengan pemeriksaan dan barang bukti.