Seorang pria asal Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial AS, ditangkap polisi karena mencuri telepon genggam di Kabupaten Ponorogo. Penangkapan dilakukan setelah korban, AM, melaporkan kehilangan handphone di rumahnya di Desa Lembah, Kecamatan Babadan.
"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pencurian dengan pemberatan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, terduga pelaku berhasil diamankan di sebuah warung di daerah Siman," ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali, Senin (17/11/2025).
Dari tangan AS, polisi menyita satu unit handphone VIVO Y20s yang masih dikuasai pelaku. Selain itu, sejumlah barang bukti lain juga diamankan, termasuk dusbook serta unit HP VIVO Y16 dan VIVO Y20s lengkap dengan IMEI dan bukti pembelian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Imam.
AS diketahui tinggal sementara di Ponorogo dengan status kontrak rumah. Kepada penyidik, ia mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi.
"Motif pelaku murni kebutuhan ekonomi," jelas Imam.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 363 ke-3e KUHP dan/atau Pasal 480 ke-1e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh Satreskrim Polres Ponorogo
(ihc/irb)












































