Lima terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dituntut 6–12 tahun penjara. Jaksa yakin mereka bersalah, menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun.
Ammar Zoni menunjuk kuasa hukum baru setelah divonis tujuh tahun penjara. Tim hukum akan mendalami kejanggalan dalam persidangan untuk upaya hukum selanjutnya.