Pria di Lubuklinggau bernama Ferly Meisyah (34) ditahan lantaran mengancam ibu kandungny. Perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui restorative justice.
Kasus pemandu karaoke di Lubuklinggau dibacok teman kerja kerjanya diselesaikan secara restorative justice. Diselesaikannya kasus itu ada permintaan korban.
Mahasiswi KD (20) mengungkapkan pencabulan-pemerkosaan oleh ayah tirinya, EM (53), sejak usia 10 tahun. Kasus ini terungkap setelah ibu korban memergoki mereka.
Saat kejadian, jarak antara SP terjatuh dan Transjakarta yang dikemudikan RJ sangat dekat. Pemotor itu lalu terperosok masuk ke kolong bus hingga terlindas.
Edy Salim, tersangka kasus penggelapan sepeda motor milik perusahaan tempatnya bekerja, terlepas dari hukuman. Edy dapat Restorative Justice dari Kejari Batam.