Kejari Batam RJ Pekerja yang Gadai Motor Perusahaan Demi Penuhi Kebutuhan Hidup

Kepulauan Riau

Kejari Batam RJ Pekerja yang Gadai Motor Perusahaan Demi Penuhi Kebutuhan Hidup

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 05 Jul 2024 21:20 WIB
Edy Salim, tersangka penggelapan motor, bersujud usai dinyatakan bebas dalam Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri Batam. (Dok. Kejari Batam)
Foto: Edy Salim, tersangka penggelapan motor, bersujud usai dinyatakan bebas dalam Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri Batam. (Dok. Kejari Batam)
Batam -

Edy Salim, tersangka kasus penggelapan sepeda motor milik perusahaan tempatnya bekerja, terlepas dari jerat hukuman. Edy dinyatakan bebas usai diselesaikan secara Restorative Justice (RJ) atau perhentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Batam.

"Telah ada Kesepakatan Perdamaian antara korban dan tersangka. Pengajuan RJ telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Yang bersangkutan langsung bebas kemarin Kamis (4/7)," Kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, Jumat (5/7/2024).

"Sebagaimana syarat-syarat yang telah terpenuhi berdasarkan peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesna menyebut Edy Salim dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penggelapan, usai menggadaikan sepeda motor milik perusahaan di tempatnya bekerja. Edy menggadaikan sepeda motor Honda Beat milik perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 1,3 juta.

"Sepeda motor jenis Honda Beat milik perusahaan itu kemudian digadaikan terdakwa seharga Rp 1,3 juta. Atas perbuatannya perusahaan tempat bekerja rugi Rp 18 juta," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Alasan Edy menggadaikan sepeda motor milik perusahaan tempatnya bekerja karena terdesak kebutuhan ekonomi. Uang sebesar Rp 1,3 juta yang didapat dari hasil gadai itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Terdakwa penggelapan sepeda motor di perusahaan tempat bekerja dengan alasan membeli kebutuhan dapur," ujarnya.

Kasna menjelaskan bahwa upaya RJ ini merupakan langkah untuk mengembalikan keadaan seperti semula. RJ hanya dapat diberikan satu kali seumur hidup untuk perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

"RJ adalah upaya mengembalikan keadaan semula, yang hanya bisa didapat satu kali seumur hidup dengan perkara yang ancaman di bawah 5 tahun. Syarat wajib RJ harus mendapat maaf dari korban," ujarnya.






(mjy/mjy)


Hide Ads