Pria di Lubuklinggau bernama Ferly Meisyah (34) ditahan lantaran mengancam ibu kandungnya, Sarni, menggunakan senjata tajam jenis parang. Perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui restorative justice (RJ) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Humas Kejari Lubuklinggau Wenharnol mengatakan RJ di Kejati Sumsel dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nanang Mulyana pada Senin (12/8/2024).
"Sudah di selesaikan secara RJ di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang ada di Palembang kemarin," katanya, Selasa (13/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wenharnol menjelaskan kejadian tersebut berlangsung di rumah korban Jalan Irigasi, RT 5, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan ll, Lubuklinggau pada Rabu (15/5) pukul 08.00 WIB. Saat itu tersangka sedang berada bersama ibunya, Sarni, dan ayahnya yang bernama Maldi.
"Awalnya tersangka menyampaikan maksudnya kepada saksi Maldi (ayahnya) untuk meminjam motor karena ingin menemui istrinya yang berada dirumah mertuanya. Kemudian ibunya yang bernama Sarni melarang suaminya meminjamkan motor tersebut lantaran takut nantinya tersangka akan menggadaikan motor tersebut," jelasnya.
Mendengar hal tersebut, sambung Wenharnol, Maldi pun tidak meminjamkan motor tersebut kepadanya. Tersangka marah dan masuk ke dalam kamar tidurnya.
"Ketika saksi Maldi pergi bekerja ke sawah. tersangka kemudian keluar dari kamar tidurnya dengan membawa senjata tajam jenis parang dan mengacungkan parang tersebut keatas sambil mengancam korban (Sarni) sambil berkata 'kubunuh nian mamak kali ini, aku dak main-main'," ungkapnya.
Aksi tersangka membuat korban takut. Dia pun ke dapur menemui anaknya yang lain, Oktaria. Korban menyuruhnya menghubungi Maldi agar segera pulang.
"Akibat dari perbuatan tersangka tersebut maka korban yang selaku ibu kandung tersangka melapor ke kepolisian Polsek Lubuklinggau Selatan agar dapat segera dilakukan penangkapan dan ditindaklanjuti," tuturnya.
Tersangka pun kemudian ditahan oleh pihak kepolisian dan dikenang dengan Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Setelah melalui serangkaian persidangan, kedua belah pihak pun setuju untuk menyelesaikan perkara tersebut secara damai.
(des/des)