Anak Ancam Ibu Pakai Sajam gegara Tak Dipinjami Motor, Kasusnya RJ

Regional

Anak Ancam Ibu Pakai Sajam gegara Tak Dipinjami Motor, Kasusnya RJ

Muhammad Rizky Pratama - detikSumut
Rabu, 14 Agu 2024 03:00 WIB
Ferly Meisyah (kanan) usai sidang kasus pengancaman dengan sajam terhadap ibunya sendiri.
Foto: Dok. Istimewa
Lubuklinggau -

Seorang di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Ferly Meisyah (34) ditangkap dan ditahan karena mengancam ibu kandungnya menggunakan senjata tajam. Kasus ini pun diselesaikan kejaksaan melalui restorative justice (RJ).

Proses RJ kasus ini dilakukan di Kejati Sumsel dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nanang Mulyana pada Senin (12/8/2024).

"Sudah di selesaikan secara RJ di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang ada di Palembang kemarin," kata Humas Kejari Lubuklinggau Wenharnol melansir detikSumbagsel, Selasa (13/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa pengancaman oleh anak kepada ibunya berlangsung di rumah korban Jalan Irigasi, RT 5, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan ll, Lubuklinggau pada Rabu (15/5) pukul 08.00 WIB. Tersangka saat itu sedang berada bersama ibunya, Sarni, dan ayahnya yang bernama Maldi.

"Awalnya tersangka menyampaikan maksudnya kepada saksi Maldi (ayahnya) untuk meminjam motor karena ingin menemui istrinya yang berada dirumah mertuanya. Kemudian ibunya yang bernama Sarni melarang suaminya meminjamkan motor tersebut lantaran takut nantinya tersangka akan menggadaikan motor tersebut," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Maldi pun tidak meminjamkan motor tersebut kepadanya. Tersangka pun marah dan masuk ke dalam kamar tidurnya.

"Ketika saksi Maldi pergi bekerja ke sawah. tersangka kemudian keluar dari kamar tidurnya dengan membawa senjata tajam jenis parang dan mengacungkan parang tersebut ke atas sambil mengancam korban (Sarni) sambil berkata 'kubunuh nian mamak kali ini, aku dak main-main'," ungkapnya.

Yang dilakukan tersangka ini membuat korban takut. Dia pun ke dapur menemui anaknya yang lain, Oktaria. Korban menyuruhnya menghubungi Maldi agar segera pulang.

"Akibat dari perbuatan tersangka tersebut maka korban yang selaku ibu kandung tersangka melapor ke kepolisian Polsek Lubuklinggau Selatan agar dapat segera dilakukan penangkapan dan ditindaklanjuti," tuturnya.

Tersangka pun kemudian ditahan oleh pihak kepolisian dan dikenang dengan Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Setelah melalui serangkaian persidangan, kedua belah pihak pun setuju untuk menyelesaikan perkara tersebut secara damai.




(afb/afb)


Hide Ads