Pemerintah akan ambil alih tanah telantar setelah dua tahun diterbitkan hak. Pemilik yang merasa keberatan tanahnya diambil bisa protes dengan cara ini.
Pemerintah mempunyai kebijakan untuk mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun. Kebijakan ini dinilai merampas hak prioritas pemegang hak.
Pemerintah akan ambil alih tanah terlantar yang dibiarkan selama dua tahun. Lantas, bagaimana kalau tanah tersebut ada bangunan terbengkalai di atasnya?
Pemilik tanah wajib memanfaatkan lahannya agar tidak ditetapkan sebagai tanah terlantar. Tanah yang dibiarkan kosong selama dua tahun dapat diambil negara.
Pemerintah dapat mengambil alih tanah yang dibiarkan terlantar dua tahun setelah diterbitkan hak. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pemanfaatan tanah.
Pemilik tanah wajib memanfaatkan lahan dengan sebaik-baiknya agar tidak dianggap telantar. BPN Tarakan juga mengimbau agar tanah diperhatikan batasnya.