Pemerintah Diminta Jangan Bagi-bagi Tanah Telantar ke Ormas Sembarangan!

Pemerintah Diminta Jangan Bagi-bagi Tanah Telantar ke Ormas Sembarangan!

ilham fikriansyah - detikProperti
Minggu, 20 Jul 2025 17:04 WIB
Ilustrasi tanah
Ilustrasi tanah. Foto: dok. ATR/BPN
Jakarta -

Beberapa pekan terakhir, marak diberitakan jika pemerintah mengklaim sudah mengamankan sekitar 1,4 juta hektare tanah terlantar yang kini diambil negara. Kabarnya, tanah tersebut akan dibagikan kepada organisasi masyarakat (ormas).

Mengutip CNN Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan tanah telantar itu diambil kembali oleh negara karena diklaim tak dimanfaatkan oleh pemegang sertifikat. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 55,9 juta hektare alias 79,5% tanah bersertifikat di Indonesia.

Saat itu, Nusron mengatakan tanah-tanah telantar itu akan dibagikan kepada ormas. Adapun sejumlah ormas yang disebut Nusron adalah ormas keagamaan, yakni Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), hingga Persatuan Ummat Islam (PUI). Ia juga menyebut organisasi mahasiswa ekstra kampus (ormek), termasuk Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sinilah sebetulnya peluang daripada sahabat-sahabat sekalian keluarga besar PMII, keluarga besar NU, keluarga besar Muhammadiyah, keluarga besar yang lain untuk mengisi ruang ini. Nah, ini saya baru cerita yang sudah terpetakan dan bersertifikat sehingga peluangnya yang bapak-bapak bisa lakukan itu ada 1,4 juta hektare," kata Nusron dalam diskusi Publik Pengukuhan dan Rakerna PB IKA-PMII 2025-2030 di Hotel Bidakara Jakarta, Minggu (13/7/2025).

"Prinsipnya kita terbuka dengan siapapun. Dengan Muhammadiyah saya sudah paparkan, dengan Persis saya paparkan, dengan PUI saya paparkan, dengan yang lain saya paparkan semua," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Menanggapi hal tersebut, pengamat perkotaan Yayat Supriatna mengatakan jika pemerintah harus cermat jika ingin membagikan tanah telantar kepada ormas. Yayat menilai harus ada aturan ketat dan kebijakan yang jelas apabila memang ingin membagikan tanah tersebut.

"Jadi yang perlu kita cermati di sini adalah apakah nanti (tanah telantar) diserahkan ke ormas, kemudian malah nantinya menjadi agen-agen pertanahan semua. Kecuali kalau memang jelas peruntukannya, misalnya untuk sekolah, untuk pendidikan, itu harus jelas," kata Yayat saat dihubungi detikcom, Minggu (20/7/2025).

Di sisi lain, Yayat menyarankan agar pemerintah juga melihat ormas-ormas yang akan dibagikan tanah telantar. Apakah ormas tersebut memiliki rekam jejak yang bagus, punya kapasitas yang baik, serta dapat mengelola lahan tersebut dengan bermanfaat.

Yayat mengingatkan agar pemerintah tidak 'bagi-bagi' tanah telantar hanya karena sudah kenal atau dekat dengan pihak tertentu. Hal ini dapat memicu konflik karena seharusnya tanah telantar yang diambil negara bisa dimanfaatkan untuk hal yang lebih baik.

"Jadi kita lihat dulu dong, jangan sampai atas nama ini, kemudian karena ada afiliasi akhirnya dikasih kiri-kanan gitu. Aturannya harus jelas, siapa yang harus mendapatkan mandat itu untuk mengelolanya dengan benar," ujarnya.

"Saya masih galau dengan kapasitas kelembagaan kita. Sudah dikasih tanah takutnya nggak dikelola dengan baik," pungkas Yayat.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu kasih jawaban. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(ilf/ilf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads