Selama kurun waktu 2024, Kantor Imigrasi Kotabumi, Lampung Utara tercatat melakukan penindakan terhadap 5 Warga Negara Asing (WNA). Kelimanya telah dideportasi.
Imigrasi Medan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Aljazair berinisial MM. Dia dideportasi karena tinggal di Indonesia melebihi izin tinggalnya.