Seorang wanita asal Amerika Serikat bernama JPG (44) ditangkap di Bali lantaran diduga menyalahgunakan izin tinggal. Wanita yang memegang visa wisata itu terciduk membuka kelas kelas seks privat atau intimacy mastery retreat di sebuah vila di Bali.
Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Winarko mengatakan JPG baru tiba di Bali Visa on Arrival (VoA) pada 4 September lalu. Setiba di Bali, wanita tersebut langsung membuka bisnisnya itu.
"Acara (pelatihan seks) sejak tanggal 4 September hingga 8 September 2025 di sebuah vila di Seminyak," kata dia dikutip dari detikBali pada Sabtu (20/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPG diketahui memasarkan kelas kursusnya itu melalui website. Dia mematok tarif USD 6.997 atau sekitar Rp 116 juta (kurs Rp 16.600).
"Berdasarkan informasi di website, tercantum harga regular room $6997," kata dia.
Di dalam kursus tersebut para peserta diajarkan praktik dan teknik seputar hubungan intim, kedekatan emosional, hingga aktivitas seksual menggunakan mainan seks.
Hanya saja Winarko tidak membeberkan berapa orang yang telah mengikuti les privat itu dan berapa uang yang telah diterima. Hanya saja pelanggan les itu merupakan sesama WNA.
Wanita itu lantas ditangkap saat berada di kompleks Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Diduga dia hendak kabur ke luar negeri. Pihak Imigrasi kemudian mendeportasinya.
"Deportasi dilakukan karena yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan mengadakan kegiatan kelas retreat (seks) di Bali," ujar Winarko.
Baca juga: Hotel Manohara di Candi Borobudur Kebakaran |
(ahr/ahr)