Kemenparekraf Tanggapi Overstay-Deportasi si Kocong dan Ibunya dari Bali

Kemenparekraf Tanggapi Overstay-Deportasi si Kocong dan Ibunya dari Bali

I Wayan Sui Suadnyana, Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Senin, 12 Agu 2024 17:28 WIB
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf, Nia Niscaya, dalam konferensi pers daring, Senin (12/8/2024). (Tangkapan layar YouTube Kemenparekraf)
Foto: Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf, Nia Niscaya, dalam konferensi pers daring, Senin (12/8/2024). (Tangkapan layar YouTube Kemenparekraf)
Jakarta -

Bocah asal Ukraina berinisial BS yang viral karena tingkahnya di Bali dideportasi bersama ibunya, SB. Bocah yang diberi julukan si Kocong itu dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar pada (8/8/2024).

Si Kocong dan ibunya dideportasi karena melebihi batas izin tinggal (overstay) di Pulau Dewata. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) buka suara soal pendeportasian si Kocong dan ibunya.

"Saya kira ini sesuatu bahwa monev dari Imigrasi yang memang melakukan pengawasan terhadap lalu lintas orang asing sehingga dideportasi karena ketika berbicara hukum memang tidak ada excuse dan negara lain pun akan melakukan hal yang sama," kata Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf, Nia Niscaya, dalam konferensi pers daring, Senin (12/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Nia tak memberikan jawaban lugas saat disinggung overstay si Kocong dan ibunya merupakan tindakan kecolongan atau tidak. "Kecolongan mungkin untuk tidak terulang, mari kita semua sama-sama menegakkan aturan hukum yang sudah punya kekuatan hukum dan itu akan memudahkan," jelasnya.

Nia kemudian meminta semua pihak berkolaborasi terkait penegakan hukum. "Termasuk orang-orang yang overstay ataupun menyalahgunakan visa yang diberikan pemerintah," jelasnya.

Sebelumnya, si Kocong dan ibunya berinisial SB akhirnya dipulangkan ke Ukraina dari Bali dengan penerbangan dari Bandara Internasional Ngurah Rai, Kamis (8/8/2024) pukul 10.00 Wita. Bocah bule berinisial BS (7) itu sempat menangis tantrum karena ogah pulang.

"Nggak mau pulang dia. Mungkin dia betah di Bali," kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di kantornya, Kamis (8/8/2024).

Pantauan detikBali, si Kocong kerap bercanda dengan petugas Imigrasi saat ibunya sedang menyiapkan barang bawaannya di ruang intelijen dan penindakan Imigrasi Denpasar. Sesekali, si Kocong menengok ke luar pintu dan berinteraksi dengan petugas Imigrasi yang datang.

Tak lama, saat akan berangkat ke bandara, si Kocong malah tantrum. Si Kocong rewel dan menangis saat akan berangkat ke bandara dan pulang ke negaranya. Ibunya sampai kewalahan menenangkan si Kocong yang menangis.

"Tadi di dalam (ruang intel dan penindakan), nggak mau keluar dia (si Kocong). Namun, dia dan ibunya baik-baik saja secara mental maupun fisik. Jadi selama di detensi, mereka berbaur dengan petugas dan kondisinya baik-baik saja," kata Ridha.

Si Kocong dan ibunya awalnya mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Desember 2023. Mereka berbekal visa kedatangan (visa on arrival) yang berlaku hingga 21 Januari 2024.

Si Kocong dan ibunya hanya berwisata selama di Bali. Ridha mengatakan tidak ada aktivitas negatif atau mencurigakan lainnya selama BS dan SB berada di Bali.

"Tujuannya hanya liburan ke Bali, tetapi yang bersangkutan tidak ada iktikad baik memperpanjang visa sehingga overstay," kata Ridha.

Ridha mengatakan Imigrasi sudah memberikan cap merah di paspor SB. Nama mereka diusulkan masuk daftar penangkalan selama enam bulan.




(iws/iws)

Hide Ads