Riva menyebut uraian surat dakwaan perbuatan Riva yang menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun kasus korupsi tata kelola minyak mentah cuma cerita fiksi.
Dokter Priguna Anugerah Pratama mengakui perbuatannya dalam kasus pemerkosaan di PN Bandung. Sidang selanjutnya, pembacaan tuntutan pada 21 Oktober 2025.
Terdakwa Resa Andrianto mengajukan pleidoi di PN Gresik, berharap bebas dari tuduhan pemalsuan dokumen. Dia melaporkan ayahnya sebagai buron dalam kasus ini.
Jaksa Kejari Gianyar mengajukan kasasi atas putusan bebas I Putu Sudarsana dalam kasus pembunuhan I Made Agus Aditya. Kasasi didasari kesalahan penerapan hukum.