Terdakwa Pemalsuan Dokumen di Gresik Akui Laporkan Ayah ke Polisi

Terdakwa Pemalsuan Dokumen di Gresik Akui Laporkan Ayah ke Polisi

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Selasa, 14 Okt 2025 10:45 WIB
Sidang mafia tanah di PN Gresik
Sidang mafia tanah di PN Gresik/Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim
Gresik -

Terdakwa kasus pemalsuan dokumen pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM), Resa Andrianto menyampaikan pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (13/10/2025).

Resa berharap bebas dari segala tuntutan, sebab dirinya merasa dimanfaatkan. Dia bahkan mengaku telah melaporkan ayahnya sendiri, Budi Riyanto yang menjadi buron dalam kasus ini.

Resa mengaku sudah 2 tahun lebih berjuang mencari keadilan. Di depan majelis hakim, dia mengaku dicatut dalam polemik pengurusan batas tanah dengan Tjong Cien Sing selaku pihak pelapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak tahu sama sekali, tiba-tiba dituduh membuat surat palsu," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dia lantas menyinggung peran ayahnya Budi Riyanto. Mantan pegawai BPN Gresik itu berulangkali disebut sebagai eksekutor utama.

"Benar orang tua saya, namun tega sekali mengorbankan anaknya. Sakit rasanya, akhirnya mau tidak mau saya melaporkan orang tua saya ke pihak berwajib," ujarnya lirih.

Resa berharap keadilan bisa ditegakkan. Dia juga berterima kasih kepada keluarganya yang telah memberikan dukungan moril selama persidangan berlangsung.

"Saya pasrah kepada Allah SWT. Terima kasih untuk istri yang selalu setia mendampingi, titip salam juga buat Ibu semoga segera diberikan kesehatan," tutupnya.

Pada sidang tersebut, Penasihat Hukum terdakwa Johan Avie membacakan berkas pleidoi setebal 50 halaman. Pada intinya pihaknya mempertanyakan proses hukum yang janggal.

Sejak tahapan penyidikan di kepolisian hingga membuat kliennya duduk di kursi pesakitan PN Gresik. Baginya, tuntutan 4 tahun atas pasal 263 ayat 2 juncto pasal 56 ke-2 KUHP sangat dipaksakan.

"Kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan," terangnya.

Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab dari 10 saksi yang dihadirkan JPU, tidak mampu menunjukkan peran terdakwa secara gamblang. Mayoritas dari para saksi, termasuk pelapor sendiri, mengaku tidak pernah mengenal Resa.

Hal itu juga diperkuat dengan keterangan saksi ahli Bambang Suheriyadi di persidangan. Bahwa unsur dengan sengaja memiliki makna yaitu pihak yang membantu harus tahu betul bahwa orang yang dibantunya itu sedang melakukan kejahatan.

"Seorang yang terpelajar harus adil sejak dalam pikiran. Tidak ada pidana tanpa otak dan pelaku. Namun sesuai fakta di persidangan bahwa klien kami bukan keduanya," tutur Johan.

Hakim Ketua Sarudi pun kembali memberikan kesempatan bagi JPU untuk memberikan jawaban atas pledoi pada Kamis (16/10) mendatang. Menariknya, saat sidang bergulir, Wakil Ketua PN Gresik itu meminta tidak ada pihak yang melakukan intervensi.

"Jangan pernah sekali-kali memfitnah, meneror, atau mengganggu majelis hakim. Kami bisa langsung melapor kepada pihak berwajib," tegasnya.

Kalimat itu ditujukan kepada seluruh pihak yang mencoba melakukan intervensi selama sidang bergulir. Meski demikian, pihaknya tidak menyampaikan secara gamblang pihak yang dimaksud.

"Di luar persidangan, majelis hakim selalu mendiskusikan perkara ini agar menghasilkan putusan yang seadil-adilnya, karena kami meyakini ada kepentingan besar di balik semua ini," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, kasus ini bermula dari pengajuan pengukuran ulang SHM milik Tjong Cien Sieng yang diajukan oleh Budi Riyanto, yang kini berstatus DPO Polres Gresik. Budi kemudian memanfaatkan kedudukan anaknya, Resa Andrianto sebagai PPAT. Dia memakai stempel kantor PPAT tanpa sepengetahuan anaknya.

Akibat manipulasi administrasi, luas tanah berkurang dari 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi. Kerugian korban mencapai Rp 8 miliar.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads