Kejagung mengungkap para penjudi online di Indonesia ada yang masih berusia di bangku SD hingga tunawisma. Kejaksaan berupaya meningkatkan literasi anti-judi.
Seorang pelajar SMP di Lubuklinggau ditangkap karena mengedarkan sabu. Motifnya adalah faktor ekonomi, untuk pakai narkoba hingga untuk modal judi online.