Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK kini dapat dibuat secara online. Prosesnya cepat dan mudah, bagaimana cara membuatnya?
Seperti diketahui,SKCK adalah surat resmi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menyatakan ada atau tidaknya catatan kriminalitas seseorang.SKCK biasanya digunakan untuk melamar kerja hingga keperluan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembuatan SKCK secara online dibuka melalui aplikasi Polri Super App. Baik pengguna handphone Android maupun Iphone dapat mengakses aplikasi ini.
Cara Buat SKCK Online
1. Unduh Aplikasi Polri Super App
2. Buka Aplikasi
3. Aplikasi akan menampilkan halaman depan layanan Polri. Pilih SKCK
4. Bagi WNI pilih "Ajukan SKCK". Untuk WNA " Submit SKCK WNA".
5. Klik "Mulai"
6. Sebelum mengisi formulir dan data diri, terlebih dahulu diminta login apabila sudah punya akun. Jika belum, klik "Daftar baru".
Setelah selesai login atau daftar baru, detikers dapat melanjutkan untuk pengajuan SKCK secara online. Waktu proses adalah 1 hari kerja dan pengambilan surat melalui kantor polisi sesuai tingkat wewenang yang dipilih.
Syarat MembuatSKCK
Pembuatan SKCK secara online memiliki syarat yang sama seperti di kantor polisi. Dikutip situs SKCK Online, seseorang harus melengkapi beberapa syarat berikut:
1. Syarat SKCK di Mabes Polri/Polda
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
2. Syarat Membuat SKCK di Polsek/Polres
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Demikian cara membuat SKCK Online. Mudah bukan?
(nir/faz)