Syarat Membuat SKCK 2025 Online dan Offline Terbaru serta Perpanjangnya

Syarat Membuat SKCK 2025 Online dan Offline Terbaru serta Perpanjangnya

Felicia Gisela Br Sihite - detikSumut
Kamis, 11 Sep 2025 07:00 WIB
Ilustrasi antrean warga untuk membuat SKCK
Ilustrasi (Foto: Pradita Utama)
Medan -

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat berisi catatan tidak/belum pernah melakukan tindak kejahatan. Surat yang diterbitkan Polri tersebut biasanya menjadi syarat untuk memenuhi suatu keperluan.

SKCK punya masa berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan tetapi bisa diperpanjang bila diperlukan. Kali ini detikSumut rangkum penjelasan mengenai syarat membuat SKCK 2025 online dan offline terbaru serta perpanjangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Membuat SKCK 2025

Cara Membuat SKCK Baru

Apakah detikers belum pernah membuat SKCK dan baru saat ini berkepentingan untuk memperolehnya? Nah, sebelum membuat SKCK baru, kamu wajib mencari tahu lalu membawa dokumen pendukung yang dibutuhkan.

  • Membawa Surat Pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon,
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai domisili yang tertera dalam surat pengantar dari kantor kelurahan,
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga,
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir,
  • Membawa pas foto terbaru berwarna ukuran 4Γ—6 sebanyak 6 lembar,
  • Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup yang sudah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar,
  • Melakukan pengambilan sidik jari pemohon oleh petugas

Cara Buat SKCK Online

  • Selain dilakukan secara offline, membuat SKCK baru di tahun 2025 juga bisa lewat online. Bagi detikers yang bertanya-tanya tentang bagaimana cara membuat SKCK secara online, simak langkah-langkah di bawah ini:
  • Download dan install aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di Google Play Store atau App Store,
  • Pilih menu 'Masuk' apabila telah memiliki akun atau 'Daftar' untuk akun baru,
  • Usai klik 'Daftar', lengkapi data identitas diri untuk verifikasi akun,
  • Selanjutnya, pilih Menu 'SKCK',
  • Klik opsi 'Ajukan SKCK' kemudian tekan 'Mulai',
  • Pastikan mengisi formulir Pendaftaran SKCK,
  • Masukkan data pribadi dan unggah dokumen yang dibutuhkan,
  • Jangan lupa lakukan pembayaran SKCK secara online sebesar Rp 30 ribu,
  • Setelah itu, unduh Barcode Pendaftaran,
  • Cetak Tanda Bukti Barcode yang dikirimkan lewat email sebagai bukti pengambilan SKCK fisik,
  • Datang ke Polda, Polres, Polsek, atau Mabes Polri (sesuai tingkat yang dipilih),
  • Bawa dokumen asli dan tanda bukti barcode yang telah dicetak lalu ambil SKCK di loket pelayanan

Persyaratan Perpanjang SKCK

  • Jika syarat SKCK telah dipenuhi dan kamu sudah mendapatkannya, masa berlaku surat itu hanya dalam kurun waktu 6 bulan. Sebelum SKCK tidak berlaku lagi, detikers pun dapat memperpanjang SKCK dengan melengkapi:
  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal sudah habis masanya selama 1 tahun),
  • Membawa fotocopy KTP/SIM,
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga,
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir,
  • Membawa pas foto terbaru berwarna ukuran 4Γ—6 sebanyak 3 lembar,
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi

Biaya Pembuatan SKCK 2025

Lantas, berapa nominal yang dikeluarkan untuk memperoleh SKCK? Biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 30 ribu dan nantinya bisa disetor kepada petugas Polri di tempat berdasarkan peraturan yang berlaku berikut:

ADVERTISEMENT
  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Demikian syarat membuat SKCK 2025 online dan offline terbaru serta perpanjangnya. Semoga membantu, detikers!




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads