KPU Maluku Barat Daya akan menggelar pemungutan suara ulang di TPS 02 akibat pembukaan kotak suara sebelum hari pencoblosan. PSU dijadwalkan 2 Desember 2024.
Pengacara mengatakan ada pelanggaran berupa praktik money politics. Dia menuturkan ada uang yang diberikan ke pemilih senilai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Cara cek dan lapor jika Pemilih belum atau tidak terdaftar sebagai DPT untuk Pilkada serentak tahun 2024. Proses secara online melalui situs resmi dari KPU.