KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di satu tempat pemungutan suara (TPS). PSU dilakukan lantaran petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) membuka kotak suara 2 hari sebelum hari pencoblosan.
"Atas temuan itu, rekomendasi PSU di satu TPS dan KPU juga sudah tindaklanjuti. Surat suara PSU juga sudah didistribusikan kemarin ke TPS," kata Ketua Bawaslu Maluku, Subair kepada detikcom, Jumat (29/11/2024).
Subair menyebut PSU tersebut untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati Maluku Barat Daya. Dia menjelaskan PSU digelar pada TPS 02 Dusun Bebar Barat, Kecamatan Damer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencana PSU pada Senin, 2 Desember 2024," ujarnya.
Subair menjelaskan PSU digelar karena pada Senin (25/11), Ketua KPPS bersama empat anggotanya bersepakat membuka kotak suara. Mereka juga sempat menelepon pengawas TPS, namun tidak diangkat.
"Pembukaan kota suara sebelum hari pencoblosan itu alasan untuk menulis nama di surat suara sesuai DPT dan alasannya lainnya. Mereka juga sempat telepon pengawas TPS tetapi tak ditanggapi meski begitu mereka tetap bersepakat membuka kotak suara," jelasnya.
Subair menuturkan, tindakan Ketua KPPS dan keempat anggota itu melanggar ketentuan yang berlaku. Pihaknya selanjutnya menindaklanjuti temuan itu dengan merekomendasikan PSU di TPS 02.
"Apa yang dilakukan Ketua KPPS dan bersama empat anggota melanggar ketentuan yang berlaku meski saat membuka kotak surat suara mereka foto," jelasnya.
"Nah, atas temuan itu makanya kita merekomendasikan PSU dan PSU pun sudah disetujui oleh KPU setempat. Intinya temuan sudah ditindaklanjuti," imbuhnya.
(ata/hsr)