Sidang mediasi gugatan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) belum menemui kesepakatan. Keinginan dari penggugat, Muhammad Taufik, ditolak tegas kuasa hukum Jokowi, YB Irpan.
Sidang yang berlangsung 1,5 jam di Pengadilan Negeri Solo itu meminta tergugat untuk menunjukkan ijazah Jokowi. Dalam tuntutan itu, kita Irpan, penggugat meminta untuk menunjukkan ke publik.
"Dalam proses mediasi terkait dengan penyelesaian sengketa perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt Muhammad Taufik ya hari ini telah menyampaikan tuntutannya melalui mediasi yang pada pokoknya agar Pak Joko Widodo itu menunjukkan ijazah aslinya ya secara terbuka di muka publik," kata Irpan usai sidang mediasi, Rabu (30/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irpan mengatakan bahwa pihaknya dengan tegas menolak untuk memenuhi tuntutan tersebut. Alasannya, kata dia, pihak penggugat tidak mempunyai legal standing.
"Atas tuntutan tersebut kami tim kuasa hukum Bapak Joko Widodo ya secara tegas menolak untuk memenuhi tuntutan tersebut, ya dengan alasan bahwa penggugat ini tidak memiliki legal standing, tidak memiliki untuk mengajukan tuntutan hak terkait dengan adanya persoalan yang saat ini disengketakan," tegasnya.
Di sisi lain, ia menegaskan setiap orang mempunyai hak untuk perlindungan data diri pribadi. Untuk melindungi keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
"Selain itu di dalam Universal Declaration of Human Rights itu sendiri juga dinyatakan bahwa tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat-menyuratnya dengan sewenang-wenang juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya," bebernya.
Irpan mengaku, bahwa proses mediasi berjalan dengan lancar meski kedua belah pihak belum ada kata sepakat.
"Jalannya mediasi kita nggak ada persoalan nggak ada persoalan jadi masing-masing pihak sangat menghormati ya proses mediasi apalagi mediator ya Prof Dr. Adi Sulistyono. Ketika salah satu pihak sekiranya ada tensi yang agak naik, dia punya kemampuan secara baik untuk mengendalikan. Ya, demikian pula sebaliknya. Intinya lebih kurang seperti itu," pungkasnya.
Sementara itu, penggugat, Muhammad Taufik menegaskan pihaknya tetap menuntut ijazah Jokowi dibuka secara publik.
"Kami menginginkan dibukanya apa? Data Pak Jokowi terkait dengan sekolahnya. Kenapa? Karena beliau menjadi Presiden 10 tahun, menjadi Wali Kota 2,5 tahun, menjadi Gubernur 2,5 tahun dan seterusnya dan sampai hari ini tidak pernah ada peradilan yang mengatakan sah dan tidak sah," ucapnya.
Tapi, ia menduga bahwa semua tergugat yakni Jokowi, KPU, dan SMA Negeri 6 sudah berkompromi untuk kompak tidak menunjukkan ijazah.
"Sepertinya mereka sudah kompromi sebelumnya bahwa gugat 1, 2, 3 itu kompak tidak akan menunjukkan iya, tidak akan menunjukkan ijazah atau data dengan alasan itu data pribadi. Dan berhak menolak," pungkasnya.
Diketahui, gugatan ini merupakan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Dalam gugatannya, Taufiq melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
(rih/apu)