Kota Bandung saat ini berstatus PPKM level 2. Aturan salat tarawih berjamaah di masjid kini sedikit diperlonggar maksimal 75 persen dari total kapasitas masjid.
Kota Bandung resmi mengeluarkan aturan terbaru usai turun ke PPKM level 2. Salah satunya, pelonggaran atau relaksasi bagi warga ke mal atau pusat perbelanjaan.
Pemkot Bandung sudah memberi relaksasi kegiatan bagi warga saat bulan Ramadan. Warga diperbolehkan ngabuburit hingga buka bersama. Begini aturan terbarunya.