Pemkot Bandung menerbitkan aturan anyar setelah turun status ke PPKM level 2. Nah bagi warga Kota Bandung yang ingin melakukan buka puasa bersama (bukber) atau hanya mau sekedar kongkow bareng keluarga dan rekan saat Ramadan, simak lagi aturannya berikut ini.
Sebagaimana diketahui, sejak awal, Pemkot Bandung sudah memberi sinyal aturan relaksasi bagi warga saat bulan Ramadan. Warga masih diperbolehkan melakukan aktivitas ngabuburit untuk sekedar berburu takjil hingga melakukan buka bersama.
Dalam aturan terbarunya berdasarkan Perwal No 33 Tahun 2022, restoran, rumah makan dan cafe diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine ini. Adapun kapasitasnya maksimal hanya boleh diisi oleh 75 persen pengunjung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan waktu makan paling lama 60 (enam puluh) menit dengan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," demikian bunyi Perwal No 33 Tahun 2022 sebagaimana dilihat detikJabar, Kamis (7/4/2022).
Aturan serupa juga berlaku untuk kegiatan di warung makan atau warteg, PKL, lapak makanan dan sejenisnya. Di tempat-tempat ini, aturan dine ini berlaku dengan pembatasan maksimal 75 persen dan hanya 60 menit.
Pemkot Bandung ikut membatasi jam operasional di tempat-tempat yang kerap diburu warga untuk berbuka tersebut. Pemkot mengizinkan tempat-tempat itu buka dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
(tey/tey)