Pemkot Bandung resmi mengeluarkan aturan baru untuk pembatasan kegiatan masyarakat saat bulan suci Ramadan. Salah satu yang diatur adalah jam operasional area publik dan taman kota yang kerap diburu warga untuk ngabuburit menjelang buka puasa.
Dalam dokumen Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 30 Tahun 2022, pemkot menerapkan aturan area-area publik itu hanya boleh buka dari 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Kapasitas pengunjung di lokasi tersebut juga ikut dibatasi.
"Kapasitas pengunjung area publik dan taman umum dibatasi paling banyak 25 persen," demikian bunyi Pasal 16 Ayat 5 Perwal Nomor 30 Tahun 2022 sebagaimana dilihat detikJabar, Minggu (3/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk museum dan galeri seni, pemkot membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. Pengunjung juga dibatasi dengan durasi hanya dua jam untuk berada di lokasi area publik, taman kota, museum dan galeri seni.
"Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," isi dalam aturan tersebut.
Sebelumnya, Pemkot Bandung memberi sinyal aturan relaksasi bagi warga saat bulan Ramadan. Warga masih diperbolehkan melakukan aktivitas ngabuburit untuk sekedar berburu takjil hingga melakukan buka bersama.
Hal itu disampaikan Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana usai rapat virtual penanganan COVID-19 dan evaluasi PPKM level 3 di Balai Kota, Jalan Wastukencana. Namun demikian, ia berharap satgas bisa ikut memonitor dan mengawasi adanya potensi kerumunan massa.
"Kami berharap kepada teman-teman di kewilayahan untuk mengantisipasi terjadinya pasar kaget, tempat ngabuburit dan tempat takjil yang kelihatannya cukup marak. Kalaupun terjadi, prokes harus ketat. Minimal masker dan pengawasannya harus digencarkan," kata Yana, Selasa (29/3).
Baca juga: Kisah-kisah Aneh di Desa Siluman Subang |
Untuk aturan aktivitas buka puasa bersama atau bukber, Yana masih memberikan relaksasi bagi warga. Namun, aktivitas itu harus tetap dilaksanakan sesuai regulasi dari Pemkot Bandung.
"Masyarakat mah boleh (bukber) tapi kan ada regulasi yang ngatur. Ada aturan apasitas, misalnya di cafe hanya boleh 50 persen. Itu nanti kita atur lagi secara detail," ucap Yana.
(ral/bbn)










































