Bandung PPKM Level 2, Begini Syarat Terbaru Masuk Mal-Pusat Perbelanjaan

Bandung PPKM Level 2, Begini Syarat Terbaru Masuk Mal-Pusat Perbelanjaan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 07 Apr 2022 08:29 WIB
Anak di bawah usia 12 tahun sudah diizinkan kembali masuk mal di Kota Bandung, Jawa Barat. Hal ini membuat kunjungan mal meningkat.
Ilustrasi kunjungan ke mal (Foto: Wisma Putra)
Bandung -

Kota Bandung resmi mengeluarkan aturan terbaru usai turun ke PPKM level 2. Salah satunya, pelonggaran atau relaksasi bagi warga yang ingin berkunjung ke mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung.

Berdasarkan dokumen Peraturan Walikota (Perwal) Bandung No 33 Tahun 2022, disebutkan bahwa mal, pusat perbelanjaan dan pertokoan dibolehkan buka dengan kapasitas 75 persen. Adapun syaratnya, pengunjung wajib sudah melakukan vaksinasi.

Perwal tersebut juga mengatur pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tuanya. Kemudian menunjukan bukti vaksinasi minimal dosis pertama untuk anak usia 6 tahun dan dosis kedua untuk anak usia 12 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengelola pusat perbelanjaan/mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal," demikian bunyi Perwal Kota Bandung No 33/2022 sebagaimana dilihat detikJabar, Kamis (7/4/2022).

Peraturan terbaru itu juga mengatur pengunjung yang belum melakukan vaksinasi jika ingin masuk ke dalam mal dan pusat perbelanjaan, harus menunjukan bukti tes antigen dengan hasil negatif COVID-19. Atau minimal, menyertakan surat keterangan dokter apabila tak bisa divaksin dengan alasan kesehatan.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk jam operasional, pemkot membatasi mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung yaitu dari mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Sebagaimana diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM di wilayah Jawa-Bali. Lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022, PPKM diperpanjang mulai 5-18 April 2022.

Adapun dalam Inmendagri yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 4 April 2022 kemarin, status PPKM Kota Bandung turun dari Level 3 ke Level 2.




(ral/tey)


Hide Ads