Petugas perthashop di Palembang, yang heboh diduga menjadi korban perampokan ternyata dianiaya oleh OTK. Saat kejadian, Andre mengaku dianiaya dengan psitol.
Moch Jinar Ridwan, residivis yang dihukum 6 tahun, kembali ditangkap setelah membobol 2 sekolah di Jombang. Ia mencuri barang elektronik senilai Rp 20-30 juta.
Kuasa hukum korban KDRT mendesak eksekusi putusan MA terhadap terdakwa dr RBEP di Lemasmil Surabaya. Mereka menuntut kejelasan eksekusi hukuman yang inkrah.