Moch Jinar Ridwan (41) tak kapok juga setelah dihukum 6 tahun bui karena membobol 23 sekolah di Jombang. Residivis asal Desa Grogol, Kecamatan Diwek ini kembali ditangkap polisi karena membobol 2 sekolah di Kota Santri.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan, Jinar membobol SDN Balongsari, Kecamatan Megaluh pada Jumat (18/7) sekitar pukul 06.55 WIB.
Tersangka masuk ke kantor guru dengan cara mencongkel pintu memakai linggis. Saat itu, Jinar menggasak 2 proyektor LCD, 1 mixer sound system, 2 laptop, 1 perangkat DVR dan 1 face print.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jinar kembali berulah dengan membobol SDN Bugasurkedaleman 2, Gudo, Jombang pada Selasa (5/8) sekitar pukul 00.15 WIB. Ia mencongkel pintu kantor guru memakai linggis. Kemudian menjarah 1 finger print dan 1 perangkat DVR.
"Pelaku menargetkan barang-barang elektronik yang bisa cepat dijual kembali. Nilai yang dia curi masing-masing sekolah sekitar Rp 20 juta sampai Rp 30 juta," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Rabu (17/9/2025).
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan pun menginstruksikan anak buahnya untuk memburu pelaku bobol sekolah tersebut. Penyelidikan pun digelar polisi sampai mengerucut kepada Jinar.
Hasilnya, tim dari Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus Jinar di rumahnya pada Rabu (10/9) sekitar pukul 17.45 WIB. Ketika diringkus, tersangka belum sempat menjual barang curian.
Menurut Margono, Jinar merupakan residivis kasus yang sama tahun 2021. Ketika itu, tersangka divonis 6 tahun penjara karena membobol 23 sekolah di Jombang.
"Pelaku merupakan residivis yang pernah dihukum 6 tahun penjara," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Jinar harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(auh/hil)