Jerit Hati Korban KDRT Oknum TNI AL di Sidoarjo

Jerit Hati Korban KDRT Oknum TNI AL di Sidoarjo

Suparno - detikJatim
Kamis, 18 Sep 2025 12:07 WIB
Kuasa hukum korban KDRT oknum TNI AL di Sidoarjo
Kuasa hukum korban KDRT oknum TNI AL di Sidoarjo (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Kuasa hukum korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Militer (Lemasmil) III Surabaya di Sidoarjo, Rabu (17/9/2025). Kedatangan mereka untuk mendesak agar putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Letnan Satu Laut (K) dr RBEP segera dieksekusi.

MA sebelumnya menolak permohonan kasasi terdakwa dalam putusan bernomor 171 K/Mil/2025. Dengan demikian, hukuman pidana penjara 5 bulan yang dijatuhkan pada tingkat pertama dan banding telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kuasa hukum korban, Shannon Spencer, S.H., M.H, menyebut pihaknya sudah dua kali melayangkan surat kepada Kepala Lemasmil, terakhir pada 19 September 2025. Namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai eksekusi putusan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedatangan kami menanyakan terkait surat yang sudah kami kirimkan pada 19 September. Sampai hari ini belum ada kejelasan bagaimana eksekusi dari putusan yang sudah inkrah. Kok malah dibiarkan terdakwa berkeliaran di luar dengan alasan sakit, padahal sakit itu tidak dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang jelas," ujar Shannon kepada wartawan usai dari Lemasmil.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, keterangan sakit yang digunakan terdakwa untuk menghindari penahanan juga dinilai janggal. Surat tersebut disebut hanya merujuk pada riwayat penyakit tahun 2021, tanpa pemeriksaan medis terkini.

"Yang bertanda tangan di surat dokter itu tidak berkaitan langsung dengan pemeriksaan penyakit terdakwa. Jadi tidak jelas dan kesannya dibuat-buat. Sementara dari auditor tidak ada transparansi, sehingga kesannya menggantung," tambah Shannon.

Dalam kunjungannya ke Lemasmil di Sidoarjo, Shannon diterima oleh seorang bintara jaga bernama Afifudin. Ia dijanjikan bahwa laporan dan surat dari kuasa hukum akan segera ditanggapi.

Meski demikian, Shannon menegaskan pihaknya akan terus menunggu dan menagih kepastian dari Lemasmil maupun Oditur Militer agar putusan MA segera dieksekusi.

"Kami tetap akan menunggu jawaban dari pihak Kepala Lemasmil maupun auditor. Prinsipnya, putusan kasasi ini harus segera dieksekusi. Jangan sampai ada kesan hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah," pungkasnya.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads