Nasib pilu dialami D (11). Remaja lelaki yang masih berstatus pelajar di Kota Bandung menjadi korban pencabulan yang dilakukan 2 pria penyuka sesama jenis.
Aiptu US harus menerima konsekuensi dari atasannya. Ia disanksi penempatan khusus (Patsus) setelah dinyatakan terbukti bersalah memalak wanita korban begal.